SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka telah mengeluarkan SK Darurat terkait pengerukan alur muara Jelitik, Sungailiat.
Sektretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman mengaku, surat tersebut kini sudah berada di meja Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris.
“Suratnya sudah ada di ruang pak Pj, kita berharap secepatnya bisa keluar (ditandatangani),” kata Andi, usai audiensi dengan nelayan Parit Pekir, di ruang kerjanya, Kamis (1/2/2024).
Ia juga mengatakan bahwa SK pengerukan akan berakhir Mei 2024, namun hingga saat ini pihak perusahaan terkait belum melakukan pengerukan alur muara.
“Harusnya sudah action, karena Mei ini akan berakhir,” tegas Andi.
Bahkan pihaknya mengancam akan mengganti perusahaan lain lantaran dinilai tidak serius.
“Kami akan tindak, kami akan cabut suratnya kalau tidak secepatnya melakukan pengerukan. Kalau masih juga terpaksa kita ganti yang lain, berarti tidak serius,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan nelayan Lingkungan Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat mendatangi Kantor Bupati Bangka.
Bukan tanpa alasan, kedatangan para nelayan ini untuk meminta solusi kepada pemerintah daerah terkait normalisasi alur muara Jelitik.
Pemuda Lingkungan Parit Pekir, Angga Siswanto mengaku miris lantaran alur muara Jelitik yang menjadi pintu keluar masuk perahu nelayan itu tak bisa dilewati.
“Sekarang ini alur muara rusak, jalan kaki pun bisa, karena pihak pemerintah yang telah menerbitkan SKK bagi perusahaan yang melakukan pengerukan berakhir bulan Mei, tapi sampai sekarang satu jengkal pun tidak bergerak,” sesalnya.
Akibatnya, kata Angga, para nelayan tak bisa mencari nafkah di laut, lantaran dampak lainnya akibat dangkalnya alur tersebut membuat perahu banyak yang rusak. (mah)