Polda Bea Cukai dan BPOM Pangkalpinang Dalami Jaringan Pengedar Obat Tramadol

PANGKALPINANG, LASPELA – FS (30) pelaku kepemilikan obat keras yang diduga jenis tramadol sebanyak 3.000 butir warga Desa Delas, Airgegas, Bangka Selatan (Basel) kini telah ditahan di rutan Mapolda Babel selama 20 hari kedepan.

Penangkapan FS itu ternyata hasil tracking atau pelacakan oleh BPOM Pangkalpinang yang dibantu Bea Cukai serta Koorwas PPNS Polda Babel di salah satu rumah di Koba, Bangka Tengah, Minggu (28/1/2024) malam.

Kabid Humas Polda Babel, Kombespol Jojo Sutarjo mengatakan penanganan perkara tersebut ditangani langsung oleh BPOM Pangkalpinang.

“Penanganan perkara oleh BPOM Pangkalpinang, Polda Babel sifatnya backup saja sebagai Koorwas PPNS Polda Babel,” kata Jojo, Kamis (1/2/2024).

Terpisah, Kepala BPOM Pangkalpinang, Agus Riyanto mengatakan awal pengungkapan berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada status pengiriman obat-obat tertentu yang masuk ke Provinsi Bangka Belitung.

“Memang benar kami dibackup personel Kowas ppns Polda Babel dan Bea Cukai melakukan giat penangkapan FS (30). Karena sebelumnya kami menerima informasi adanya paket pengiriman diduga obat-obat tertentu jadi berdasarkan informasi tersebut kami melakukan traking terhadap paket tersebut dari hasil pelacakan ternyata kami dapatkan pemesan barang tersebut warga Desa Delas, Airgegas, Bangka Selatan inisial FS,” katanya.

Ia menyebut, pihaknya mendapatkan transaksi serah terima barang tersebut di Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Saat penangkapan, kata dia pelaku ini lagi mengambil barangnya di salah satu rumah di Koba, dan bukan di konter jasa pengirimannya.

“FS ini memesan via toko online. Dugaan pil tramadol, ini sementara kita uji laboratorium untuk memastikan apakah obat yang diduga tramadol itu benar atau obat lain,” sebutnya.

Agus juga membantah jika pihaknya sudah lebih dulu memperingati pelaku untuk tidak berbisnis obat terlarang.

“Pelaku ini baru pertama kali kita dapatkan, jadi tidak benar jika sudah diperingatkan sebelumnya. Karena kami sebelumnya juga mendapatkan informasi terhadap pelaku, tapi baru kali ini kita dapatkan pelaku ini,” ucapnya.

Untuk saat ini, kata dia BPOM bersama Vea Cukai dan Korwas PPNS Polda Babel sedang mengembangkan dari barang bukti salah satunya ditemukan handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Dan dari situ kita akan lakukan pengembangan dan dalami apakah memang pelaku ini baru kali ini atau sudah terbiasa mengedarkan obat-obat tertentu ini dan apakah ada jaringan, sumbernya darimana dan diedarkan kemana dan itu sedang kita lakukan pengembangan dan dalami,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan bertukar informasi dengan pihak terkait termasuk kantor BPOM yang ada di Jakarta.

“Kita akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kita di Jakarta untuk menelusuri pelaku ini memesan obat tersebut dari mana,” ujarnya.

Tak hanya itu, petugas BPOM juga mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman obat tramadol susulan setelah pelaku diamankan beberapa waktu lalu.

“Dari petugas kami menginformasikan memang ada pengiriman susulan untuk barang tersebut saya belum pastikan sudah diterima atau belum, tapi kemarin informasi dari petugas memang ada pengiriman susulan (700 butir,-) selain dari 3.000 pil tramadol yang telah diamankan,” pungkasnya. (pra)