Kendalikan Pendistribusian BBM Bersubsidi Tepat Sasaran, Pemprov Babel Keluarkan Surat Edaran hingga Blokir Fuel Card Penunggak Pajak

PANGKALANBARU, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus menerus berupaya untuk melakukan pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi dengan cara menggandeng Pertamina dan Bank BRI serta Hiswana Migas melaunching pengaturan pendistribusian BBM bersubisidi dengan menggunakan Fuel Card.

Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali usai menghadiri sekaligus melaunching Sistem Pemblokiran Fuel card dan Scan QR Code Subsidi Tepat My Pertamina, di SPBU 2433167, PT. Karya Patra Inti Prima, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Kamis (1/2/2024).

“Salah satu upaya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Beserta Perubahan-Perubahannya,” ujarnya.

Dikatakan Safrizal, dalam upaya mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemprov Kepulauan Babel telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 541/1043/IV/2019 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88.

“Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian BBM jenis tertentu (solar subisidi) agar kuota yang telah ditetapkan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna,” katanya.

Dia menyebutkan, dalam Fuel Card diatur batas maksimal pengisian BBM solar subsidi, serta di atur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam satu hari. Setiap transaksi pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU dilakukan secara non tunai (Cashless)

“Kita bersyukur inovasi pengendalian pendistribusian BBM ini mendapatkan apresiasi berupa Award dari Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Sebagai Juara I Nasional Kategori Pemerintah Daerah Terbaik dalam membantu program pemerintah dalam pengawasan penyalur BBM bersubsidi,” tuturnya.

Lanjut Safrizal, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

“Setelah dilakukan pelunasan pajak, maka dipersilahkan bagi pemilik kendaraan melakukan pendaftaran ulang melalui website untuk mendapatkan fuel card baru,” ungkapnya.

Menurutnya, seiring waktu berjalan, Pemprov Babel kembali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 541/259/IV Tanggal 23 Oktober 2023 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau Solar Subsidi.

“Dalam surat edaran ini juga mengatur pelarangan bagi kendaraan yang pajaknya telah lewat atau mati untuk menggunakan BBM bersubsidi,” sebutnya.

Safrizal menambahkan, per tanggal 31 Januari 2024 terdapat 3.477 kendaraan yang pajaknya telah lewat dari total 14.813 kendaraan pengguna solar bersubsidi, dengan potensi pajak tertunggak sebesar Rp6 Milyar lebih.

“Dengan adanya pengaturan seperti ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengguna solar bersubsidi yang pajaknya lewat (mati),” tutupnya.(chu)