Dapat Ongkos Rp7 Juta, Dua Kurir Jemput 24 Kilogram Ganja ke Sumut

Tersangka SD dan DS, digiring aparat saat ungkap kasus pengamanan 24 kilogram ganja, di Gedung Catur Prasetya, Polres Babar, Kamis (1/2/2024)

Diketahui, dua orang berinisial DS (32) dan SD (49) ini, diringkus Tim Gabungan pada, Selasa (30/1/2024) lalu, karena diduga melakukan penyeludupan 24 kilogram ganja kering dari Sumatera Utara ke Bangka Belitung.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, Bakuda Babel Canangkan Program Aplikasi, Kades Diminta Ikut Pantau Warganya Bayar Pajak

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (oka) 

Leave a Reply