Pemkot Pangkalpinang Tetap Pungut Pajak Reklame yang Tak Berizin

Ilustrasi reklame di Kota Pangkalpinang. (Foto: Dinda)

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak  42 papan reklame yang terdata tak mempunyai izin, akan tetap dipungut pajak oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang.

Hal ini dikatakan Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan reklame yang berlangsung di ruang Smart Room Center (SRC), kemarin (30/1/2024).

“Sepanjang unsur persyaratan sebagai objek dan subjek terpenuhi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, maka Pemkot Pangkalpinang tetap dapat menetapkan dan menagih pajak reklame tersebut,” katanya.

Artinya pemerintah tetap bisa menarik pajak, apabila sudah ada penyelenggaraan jasanya. Sementara jumlah reklame di sebanyak 5.074, jumlah tersebut adalah objek pajak yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang.

Hal ini juga berlaku untuk jenis pajak lainya yang tidak memiliki izin seperti pajak air tanah, hingga pajak barang dan jasa, dan Bakeuda siap mendukung persoalan perizinan reklame di Pangkalpinang.

“Berizin ataupun tidak berizin apabila sudah ada penyelenggaraan jasa tetap kami tarik pajaknya,” tegasnya.

Tarif pajak reklame yang dipungut sebesar 25 persen, dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa yang ditetapkan berdasarkan nilai kontak. Pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 24 tahun 2010 tentang Reklame, pasal 4 ayat (3) nilai sewa reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang
digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan
ukuran media reklame.

Peraturan tersebut, dalam waktu dekat akan kembali dibahas oleh Bakueda dan pihak terkait lainnya.(dnd)