Desa Telak Deklarasi 5 Pilar Sanitasi

BANGKA BARAT, LASPELA – Pemerintah Desa Telak, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), pada Rabu (31/1/2023) pagi, di Halaman TPA An-Nida Desa setempat. Adapun, 5 Pilar STBM terdiri dari Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga (PAM RT), Pengamanan sampah rumah tangga, dan yang terakhir Pengamanan limbah cair rumah tangga.

Bupati Bangka Barat, Sukirman menyampaikan, setelah deklarasi sanitasi ini, masyarakat dapat menerapkan gaya hidup sehat, bersih hingga menekan angka penyebaran penyakit di lingkungan tempat tinggal.

“Ini butuh dukungan dari semua kalangan untuk mensukseskan program kesehatan salah satunya desa STBM ini. Mulai dari masyarakatnya, intansi terkait dan seterusnya, mari terus jaga kekompakan untuk Bangka Barat yang maju, sejahtera, dan bermartabat,” katanya.

Sukirman menargetkan, dari 66 Desa/Kelurahan yang ada di Babar, setengahnya segera mendeklarasikan STBM ini, supaya Bumi Sejiran Setason dapat hidup bersih dan sehat.

“Harapannya, setidaknya 50 persen dulu desa yang akan berstatus sebagai STBM. Nanti itu diupayakan oleh instansi terkait termasuk Puskesmas dan lain sebagainya. Akan tetapi melalui proses ODF terlebih dahulu mudah-mudahan terlaksana,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Rangkuti menyampaikan, Desa Telak merupakan daerah yang ketiga dengan berstatus sebagai Desa STBM.

“Udah beberapa (daerah) yang sudah STBM. Kebetulan Desa Telak ini yang ketiga di Kabupaten Bangka Barat. Kita fokus terlebih dahulu ke desa Open Defecation Free (ODF), karena ada sekitar 16 desa yang kita proyeksikan ODF di tahun ini. Karena tanpa (melalui) ODF terlebih dahulu, maka STBM itu takkan bisa, itu tahapannya,” katanya. (oka)