Samsat Drive Thru ‘Persembahan Baru’ bagi Wajib Pajak

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) meresmikan Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Drive Thru. Kali ini, Samsat Drive Thru hadir di Babel, tepatnya di seberang kantor Gubernur Babel, di Air Itam Pangkalpinang yang diresmikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal ZA, sekaligus menandatangani prasasti gedung didampingi Kepala Bakuda Babel, M.Haris AR AP, Dirlantas Polda Babel dan Kepala Cabang Jasa Raharja Babel, unsur Forkopimda se-Babel dan tamu undangan lainnya, Selasa (30/1/2024).

Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP mengatakan, samsat drive thru merupakan wujud komitmen Bakuda Babel untuk terus meningkatkan inovasi pembayaran pajak.

“Beberapa inovasi sudah kami lakukan, di mana kami lakukan penjembutan bola untuk pembayaran pajak, yang mana kami sudah melakukan samsat setempoh, pelayanan samsat corner, samsat gerai, samsat keliling, dan pelayanan di mall pelayanan publik kabupaten Bangka dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak,” kata Haris kepada awak media.

Selain itu, Haris menjelaskan tujuan pihaknya mendirikan samsat drive thru di lingkungan perkantoran Pemprov Babel ini karena mengingat jumlah masyarakat yang ada di kompleks perkantoran ini cukup banyak, sehingga masyarakat mudah untuk membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan.

“Dan ini terbukti kurang lebih dari 1 bulan dari tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan 29 Januari 2024 samsat drive thru sudah melayani pembayaran sebanyak 416 unit kendaraan dengan realisasi pokok PKB sebesar Rp363 juta,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk bangunan yang dibangun menggunakan anggaran APBD Perubahan tahun 2023 dengan nilai Rp 1.475.493.632,32.

“Dan selanjutnya perencanaan ke depan juga akan dilaksanakan pengembangan, seperti pembangunan dan landsekap dan pedestarian,” ungkap Haris.

Disampaikan Haris, Bakuda Babel bersama dengan pembina Samsat Daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja telah merencanakan dan sepakat, pelayanan Samsat Drive Thru ini ditingkatkan untuk pembayaran PKB 5 Tahun, sekaligus juga pencetakan plat nomor kendaraan.

“Sehingga masyarakat yang wajib pajak, dapat langsung dilayani untuk pembayaran PKB Tahunan, PKB 5 Tahunan, dan memfasilitasi dalam pencetakan plat nomor kendaraan,” jelasnya.

Selain itu juga, Haris mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu berjalannya Samsat Drive Thru dan berharap ke depan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan. Dan semua layanan yang disediakan Bakuda Babel dapat membantu masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Semoga target pajak daerah yang ditetapkan di tahun 2024 sebesar Rp 953.693.248.600 dapat tercapai,” pungkasnya.

Sementara itu, Pejabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali memberikan apresiasi dengan hadirnya samsat drive thru ini, karena ini sebagai inovasi alternatif pembayaran pajak kendaraan dapat terlaksana. Diakuinya, walaupun sebenarnya, ada berbagai inovasi dalam mempermudah membayar pajak bagi masyarakat seperti pelayanan samsat corner, samsat gerai, samsat keliling, samsat setempoh, dan pelayanan di Mall pelayanan publik, namun kehadiran Samsat Drive Thru tentu untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

“Saya berharap masyarakat mendapat pelayanan terbaik, mudah membayar pajak dan untuk Pemda adalah meningkatnya pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta Bakuda Babel untuk dapat meng-improve lebih luas lagi terkait pelayanan pembayaran pajak sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses dalam pembayaran pajak apapun.

“Saya sudah minta, mungkin tahun ini atau tahun depan untuk bayar pajak online dan ini memungkinkan, karna kendaraan di kita tidak terlalu banyak. Nanti bisa bayar pajak pakai Handphone, tapi nanti terafilisasi dengan bank-bank Himbara atau Bank Daerah,” ujarnya.

“Saya yakin ini bisa dilakukan. Dan saya berharap publik dapat lebih mudah memperoleh akses sehingga tidak telalu banyak penunggak pajak atau mengurungi penunggak pajak kendaran kendaraan, yang hari ini sampai 40 persen jumlah penunggak pajak minumum 5 tahun terakhir,” tutupnya. (adv/chu)