PANGKALPINANG, LASPELA – Papan reklame yang terpampang di berbagai jalan protokol dan sudut di Kota Pangkalpinang ternyata ada yang tak mengantongi izin dari dinas terkait. Tercatat, sejak tahun 2023 sebanyak 42 papan reklame rupanya tak memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang Endang mengatakan, bukan saja reklame yang umum tetapi juga termasuk alat peraga kampanye tak diajukan izin oleh partai politik.
“Sejak tahun 2023 kemarin terdata sementara ada 42 papan reklame di Kota Pangkalpinang yang tak mengantongi izin, termasuk untuk alat peraga kampanye tidak ada satupun parpol mengajukan izin alat peraga kampanye,” saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait papan reklame yang digelar di Smart Room Center (SRC) Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (30/1/2024).
Peraturan terkait papan reklame ini telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 16 tahun 2012, namun masih ada perusahaan reklame yang tidak mematuhi ini.
Endang mengakui jika perusahaan reklame tersebut memang sudah mendaftar melalui OSS tapi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak ada.
Ia berharap ada solusi penyelenggaraan perizinan, teknis pengawasan di lapangan terhadap penambahan bangunan reklame lama dan baru.
“Entah itu perubahan Perda atau penyusunan Perwako, atau penataan pola perletakan reklame harus memperhatikan tata ruang estetika,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Miego mengatakan jika pihaknya akan mendata ulang berapa total jumlah papan reklame di Kota Pangkalpinang.
“Meskipun ini tidak ada izinnya, secara aturan tetap masuk objek pajak kita. Bakeuda tetap manarik pajaknya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Sudah sekitar lima ribuan objek pajak reklame di Pangkalpinang yang tetap diambil dan kedepan pihaknya akan kembali mendata berapa jumlahnya reklame. (dnd)