Jembatan Sungai Perimping Dipasangi Spanduk Larangan Menambang

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka pasang spanduk larangan menambang di jembatan Sungai Perimping, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Jumat (26/1/2024).

Spanduk bertuliskan “Stop Aktivitas Penambangan Ilegal” itu dipasang agar tidak ada lagi aktivitas tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) khususnya di Hutan Konservasi Mangrove wilayah perairan Sungai Perimping.

“Kita selalu berupaya agar disepanjang sungai perimping ini tidak ada lagi aktivitas tambang,” kata Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Andy Hendrawanto, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga  Kadin Indonesia Gelar Monthly Economic Diplomatic, Susun Roadmap Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Selain memasang spanduk, Iptu Andy bersama Kades Berbura, Kades Riau dan personel Sat Polairud juga memberikan imbuan kepada masyarakat mengenai larangan menambang di lokasi tersebut.

Baca Juga  Kunker ke Kementan RI, Yogi Maulana Tegaskan untuk Cabut Izin PT HLR

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang menggangu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangka,” tegasnya. (mah)

Leave a Reply