PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), Susanti menyebutkan untuk tenaga honorer di Lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dalam pendataan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak termasuk kedalam database.
“Hal ini dikarenakan honorer tersebut belum bekerja satu tahun pada akhir Desember 2021,” kata Susanti, Jumat (26/1/2024).
Disampaikan Susanti, adapun tenaga honorer ini tersebar hampir di seluruh OPD di Lingkup Pemprov Babel.
“Tenaga honorer ini rata-rata hampir tersebar di seluruh OPD di Lingkup Pemprov Babel, terkecuali di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perhubungan dan DP3ACSKB,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan honorer di database BKN pada akhir Oktober 2022 lalu, di Lingkup Pemprov Babel berjumlah sebanyak 3.848 orang yang terdiri dari eks tenaga honorer kategori II yang masih bekerja dan tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemprov Babel.
“Seiring dengan pelaksanaan seleksi PPPK sejak tahun 2022 lalu, kemudian yang mengundurkan diri-berhenti sukarela/meninggal dunia/ diberhentikan karena pelanggaran disiplin, dan lainnya maka jumlah yang telah terdata terakhir di database BKN menjadi 3.332 orang,” jelasnya.
Dia menambahkan, kemudian sesuai ketentuan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 66 diamanatkan bahwa hal ini diselesaikan paling lambat Desember 2024, sehingga dengan norma ini, mereka yang tidak termasuk ke dalam database BKN dapat tetap melaksanakan tugas seperti biasa pada masing-masing OPD dengan persyaratan sesuai ikatan kerja.
“Disamping itu, Pemprov Babel telah melakukan langkah penataan non ASN (honorer, red) sesuai kebijakan Pemerintah dengan Surat edaran yang disampaikan kepada seluruh OPD pada Desember 2023 lalu,” tutupnya.(chu)