PANGKALPINANG, LASPELA – Perusahaan yang ada di Kota Pangkalpinang diimbau untuk mentaati aturan tentang ketenagakerjaan, termasuk mengikutsertakan pegawai menjadi peserta jaminan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), program-program ini lah yang diharapkan karyawan untuk diimplemenatasikan.
“Perlindungan ini memang harus ada di setiap karyawan, dan untuk menindaklanjuti ini, merupakan tugas domainnya ada Badan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Babel, bukan lagi ranah Dinas Ketengakerjaan Kabupaten/ Kota,” tutur Kepala Bidang Ketenegakerjaan (Naker), Chaidir, Kamis (25/1/2024).
Bukan hanya pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan tentang aturan ketenagakerjaan secara keseluruhan. Pihaknya mengaku akan turun langsung ke lapanga.
“Memberikan pemahaman terkait aturan ketenagakerjaan, sisi lain kami memginginkan juga perusahaan, supaya para pekerja yang selama ini belum masuk sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dapat diikutsertakan,” tukasnya.
Itu merupakan upaya yang akan dilakukan Bidang Ketenagakerjaan untuk mulai dilaksanakan sejak Februari sampai akhir tahun 2024. “Jadi kami tidak akan berhenti melakukan pembinaan, ada dan tidak adanya anggaran kami tetap turun ke lapangan dan kami menberikan pemahanan kepada perusahaan agar mereka paham tentang aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pihaknya juga aka melakukan sosialisasi kepada Perusahaan dan memberikan informasi bagaimana pasaran pasar kerja. “Karena Naker ini kompleks permasalahannya dan tidak bisa dipisahkan antara satu dan lainnya. Kami upayakan semaksimal mungkin agar perusahaan taat dan patuh kepada aturan ketenagakerjaan,” tuturnya.(dnd)