PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali menyebutkan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai dua Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar, yaitu Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) dan Madu Teran Belitong Timur yang baru saja terdaftar pada tahun 2023.
Hal ini dikatakan Safrizal pada kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis (IG) 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Hotel Swissbel Pangkalpinang, Kamis (25/1/2024).
Dia menjelaskan, lada putih Bangka Belitung merupakan salah satu produk unggulan di bidang pertanian. Letak geografis Bangka Belitung menghasilkan lada yang berkualitas unggul.
“Jika kita bandingkan dengan lada putih di negara tetangga, kualitas lada putih Bangka Belitung jauh lebih unggul,” kata Safrizal.
Oleh karena itu, pada tahun 2010 lalu Pemerintah Daerah (Pemda) mendaftarkan lada putih Bangka Belitung sebagai Indikasi Geografis (IG) pertama dengan nama Lada Putih Muntok atau lebih dikenal Muntok White Pepper. Dan harga lada putih atau muntok white pepper mencapai Rp500.000 per 100 gram atau ons, karena komoditas telah memiliki Indikasi Geografis (IG).
“Saat ini harga lada di Bangka Belitung masih di bawah Rp100 ribu per kilo nya, namun jika kita lihat pada market place harga lada putih Muntok mencapai Rp500 ribu per 100 gram,” ujarnya.
Dia menyebutkan, ini menunjukkan bahwa pasar dunia mengakui kualitas produk dengan melihat dari label Indikasi Geografis lada putih Babel ini.
“Ini lah keuntungan IG ini, karena setiap produk yang telah terdaftar Indikasi Geografis maka akan terus menjaga kualitas dan mutu barang yang dijual,” ungkapnya.
Safrizal menambahkan, selain Lada Putih, tahun 2023 lalu Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur juga kembali mendaftarkan Indikasi Geografis yang kedua yaitu Madu Teran Belitong Timur yang lebih dikenal dengan nama Madu Kelulot yang dihasilkan oleh lebah Trigona.
“Untuk itu, keuntungan kita mendaftarkan IG untuk mengangkat nama daerah penghasil Indikasi Geografis serta meningkatkan harga dari produk yang dihasilkan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah,” jelasnya.
“Ini menunjukkan bahwa pasar dunia mengakui kualitas produk dengan melihat dari Label Indikasi Geografisnya. Karena setiap produk yang telah terdaftar Indikasi Geografis maka akan terus menjaga kualitas dan mutu barang yang dijual,” tambahnya.
Selanjutnya, disampaikan Safrizal, manfaat IG ini memperkuat reputasi produk dan kawasan IG, mengembangkan sektor agrowisata, memperkuat kelembagaan masyarakat penghasil produk khas wilayah dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha produk khas daerah.
“IG ini penting, jangan sampai produk khas daerah ini diakui oleh daerah dan negara lainnya,” tutupnya.(chu)