Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasikan Pendaftaran Indikasi Geografis

* Dorong Peningkatan Perekonomian Daerah

PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis (IG) 2024.

Kegiatan yang mengusung tema “Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Indikasi Geografis” ini dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal ZA, Kepala Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, ratusan peserta dari perangkat organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, kabupaten, kota dan pelaku usaha kerajinan khas daerah di Babel, yang berlangsung di Hotel Swissbell Pangkalpinang, Kamis (25/1/2024).

Dikatakan Harun, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat akan pentingnya melindungi dan mendaftarkan potensi alam yang
mempunyai karakter, ciri khas dan reputasi sebagai Indikasi Geografis sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.

“Kita melaksanakan kegiatan ini untuk menginventarisir potensi-potensi alam, kerajinan tangan dan hasil industri di Bangka Belitung yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis,” ujarnya.

Lanjut Harun, kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan IG, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal (KIK), dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
menunjukan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan,” jelasnya.

“Untuk itu kita berharap melalui kegiatan ini potensi daerah ini dapat didaftarkan sebagai IG, karena keuntungan kita mendaftarkan IG untuk mengangkat nama daerah penghasil IG serta meningkatkan harga dari produk yang dihasilkan sehingga dapat meningkatkanperekonomiandaerah,” sambungnya.

Menurut Harun, IG ini penting untuk melindungi dan mendaftarkan potensi alam yang mempunyai karakter, ciri khas dan reputasi sebagai indikasi geografis, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.

“IG ini tentu banyak manfaatnya, di antaranya menjaga kualitas produk dan kelestarian khas wilayah, memberikan perlindungan konsumen, menjamin kualitas produk asli, berkarakter khas dan unik,” tuturnya.

Dia menambahkan, untuk mendorong peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis di masing-masing Provinsi, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mencanangkan tahun 2024 ini menjadi tahun tematik Indikasi Geografis.

“Kita (Kemenkumham Babel) sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mempunyai peran besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Babel akan pentingnya kekayaan intelektual untuk meningkatkan perekonomian daerah,” tutupnya.(chu)