Implementasi Perda Pemajuan Kebudayaan, Dindikbud Edarkan Imbauan Kenakan Pakaian Melayu Setiap Kamis

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang mulai mengedarkan surat edaran kepada sekolah, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, sektor pariwisata, perdagangan dan perhotelan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat di Kota Pangkalpinang terkait pengggunaan pakaian adat Melayu setiap hari Kamis.

Surat edaran ini bentuk Dindikbud melalui Bidang Kebudayaan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, salah satu point yang diatur dalam Perda tersebut ialah penggunaan Pakaian Adat di seluruh lini masyarakat pada minimal 1 (satu) hari setiap minggunya.

Ada lima point yang tertera pada surat edaran tersebut:
1. Untuk pria mengenakan Baju Telok Belango, setelannya terdiri dari baju dan celana, kain Plikat atau kain Tenun Cual, tenun Mesin yang posisi tumpalnya (jika belum menikah terletak di bagian depan sedangkan bagi yang telah menikah tumpal berada dibelakang), dan penutup kepala Sungkok Resam, Topi/Peci tradisional orang Melayu, dan Destar.

2. Pakaian untuk perempuan terdiri dari pakaian atas Baju Kurung, selendang dan kain (batik motif cual atau tenun cual,tenun messin). Selendang biasanya tidak melingkar, melainkan dipakai dengan lepas di bahu (berhijab dapat menyesuaikan). Untuk panjang baju bisa bervariasi, sampai atas betis atau sedikit dibawah lutut.

3. Pakaian selanjutnya untuk perempuan, terdiri atas kebaya kurung, kain batik motif cual atau tenun cual, atau juga tenun mesin, dan tekulok (untuk berhijab bisa menyesuaikan), dengan lengan baju sekitar dua jari dari pergelangan tangan. Hal ini disengaja agar gelang yang dikenakan oleh perempuan bisa terlihat. Panjang baju bisa bervariasi diatas betis atau sedikit di bawah lutut.

4. Tetap menggunakan sepatu kerja dan atribut berupa pin KORPRI (bagi ASN), papan nama atau tanda pengenal pegawai sesuai yang diterapkan oleh lembaga atau Dinas tempat bekerja.

5. Pakaian adat Kota Pangkalpinang dikenakan setiap hari kamis.

Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Kota Pangkalpinang, Ratna Purnamasari mengatakan, pemakaian baju adat ini adalah implementasi Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang pada tanggal 6 Desember 2023 baru saja diundangkan, penggunaan pakaian adat ini bukan hanya oleh ASN di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang tapi menyeluruh.

“Hal ini untuk menumbuhkan kecintaan, dan rasa bangga terhadap baju adat kita, selain itu, dengan penggunaan baju adat ini juga dapat meningkatnya perputaran uang di Pangkalpinang, jadi ada dua yaitu untuk meningkatkan kebanggaan terhadap kearifan lokal yaitu pakaian adat dan kedua bagaimana dapat menimbulkan dampak ekonomi yang cukup terasa bagi umkm bidang fashion di Pangkalpinang, terutamanya para pembuat pakaian adat” katanya, Selasa (23/1/2024).

Hal ini dikarenakan tidak hanya ASN di Pangkalpinang namun juga dari anak sekolah hingga pegawai kepariwisataan.

“Jadi apapun itu ketika berlaku usaha, instansi dinas atau lembaga ketika itu di Pangkalpinang wajib satu hari dalam satu minggu menggunakan pakaian adat di hari kamis,” imbaunya.  (dnd)