Bawaslu Bangka Tengah Lantik 548 Pengawas TPS

BANGKA TENGAH, LASPELA– Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah melantik 548 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kabupaten Bangka Tengah yang digelar secara serentak di beberapa tempat di Kabupaten Bangka Tengah. Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah mengatakan bahwa pelantikan PTPS tersebut digelar di beberapa tempat berbeda diantaranya di Gedung Serba Guna Kecamatan Sungaiselan, Gedung Serba Guna MAN IC Bangka Tengah, Gedung Serba Guna Kecamatan Namang, Resto Gale Gale Kecamatan Pangkalan Baru, Gedung Serba Guna Desa Nibung Kecamatan Koba, dan Gedung Serba Guna Kecamatan Lubuk Besar.

Ia mengatakan PTPS sebanyak 548 orang merupakan hasil seleksi dari total pendaftar sebanyak 718 orang yang berasal dari 6 kecamatan se Bangka Tengah.

“PTPS yang dilantik ini adalah mereka yang telah lolos dari seleksi administrasi dan seleksi wawancara berdasarkan pedoman dalam pembentukan PTPS,” kata Marhaendra, Selasa (23/1/2024).

“Rekan-rekan PTPS yang dilantik hari ini adalah orang-orang pilihan yang menjadi ujung tombak pengawasan. Laksanakanlah tugas sesuai aturan dan jaga marwah lembaga Bawaslu,” katanya.

Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Muhammad Tamimi mengatakan, PTPS harus mampu menjaga sikap sebagai penyelenggara Pemilu.

“PTPS harus bisa menjaga sikap, termasuk menjaga etika dalam bermedia sosial, mulai dari pose dengan jari, komen, like, follow, dan menghindari untuk membagikan postingan calon legislatif,” kata Tamimi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Hatika berharap, PTPS dapat benar-benar memahami aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara agar pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 dapat berjalan lancar tanpa ada kecurangan.

“Rekan-rekan PTPS harus memahami aturan terkait persiapan serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari pembentukan TPS dan selesainya proses perolehan suara harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai ada gangguan dalam pelaksanaan pungut hitung nantinya,” kata Hatika. (jon)