Aniaya Korban dengan Sajam, Andika Dibekuk Satreskrim Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Gabungan Polres Bangka berhasil meringkus Andika Prasetya alias Andika pelaku kasus penganiayaan terhadap Miri Andini.

Pelaku diamankan polisi saat berada di Kampung Pudak, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Minggu (21/1/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain mengatakan, peristiwa itu bermula saat keduanya cekcok mulut.

Hingga akhirnya perkelahian pun tak bisa dihindari yang menyebabkan korban Miri mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh.

“Pelaku Andika melakukan berulang kali penusukan kepada korban Miri dengan menggunakan sebilah pisau,” kata AKP Zulkarnain, Senin (22/1/2024).

Setelah terjadi kejadian penganiayaan korban langsung dibawa ke rumah sakit, sementara pelaku kabur melarikan diri.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Andika patut diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tegasnya. (mah)