Polisi Amankan Penambangan Ilegal di Desa Telak, Satu Orang Ditangkap

◾Operator Berhasil Kabur

BANGKA BARAT, LASPELA – Seorang pria berinisial RM (60) warga Desa Kapit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diamankan pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana ilegal minning di Desa Telak, Kecamatan Parittiga, pada (10/1/2024) lalu. Dari penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat tambang bijih timah dan satu unit alat berat jenis ekskavator berwarna kuning.

Dalam proses pengaman tersebut juga, seorang operator alat berat berinisial HR berhasil melarikan diri. Pihak kepolisian telah menetapkan HR masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ketika sedang melakukan penangkapan tersangka RM. Sedangkan, HR selaku operator/penyalur alat berat berhasil melarikan diri dan meninggalkan satu unit alat berat/excavator merk SANY 75 warna kuning dilokasi,” kata Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira, Minggu (21/1/2024).

AKP Ecky mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AM selaku pemilik alat berat, tapi AM mengaku telah menyerahkan sepenuhnya ke operator, sehingga dianggap tidak terlibat pada kegiatan ilegal minning.

“Pemilik sudah kita minta keterangan, dia sudah menguasakan ke operator. Jadi pemilik tinggal menghitung jam dan itulah yang akan didapatkannya,” ucapnya.

Sementara tersangka RM, mengaku baru tiga hari bekerja di lahan milik JJ dengan membayar fee sebesar Rp7.000 per kilogram dan menyewa Ekskavator Rp420.000 per jam.

“Baru tiga hari bekerja, buka camui bayar fee ke JJ. Alat berat nyawa ke HR, baru kali ini juga,” katanya kepada awak media.

Saat ini, semua barang bukti berupa alat tambang dan satu unit ekskavator telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Kemudian, tersangka RM dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman 5 Tahun penjara. Sementara itu, Operator alat berat berinisial HR masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (oka)