Residivis Curat Tak Berkutik saat Diringkus Jatanras Polda Babel di Kediamannya

* Beraksi di 3 TKP

PANGKALPINANG, LASPELA – DG alias Dedi (23) seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).

Pemuda asal Kota Pangkalpinang itu diringkus usai melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Air Itam, Bukit Intan, Pangkalpinang.

“Pelaku diamankan pada Senin 15 Januari 2024 sore saat sedang tidur di dalam kamar bagian belakang rumahnya di Air Itam Pangkalpinang,” kata Jojo, Kamis (18/1/2024) pagi.

Menurut Jojo, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait diduga pelaku curat yang terjadi di salah satu TKP yang tidak jauh dari kediaman pelaku. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut Tim bergerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.

“Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti dari hasil pencurian di dalam kamar pelaku,” ungkap Jojo.

Usai diamankan, lanjut Jojo, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat diantaranya di Kelurahan Air Itam, Temberan serta di Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

“TKP pertama di Jalan Merah Delima I, Air Itam, Pangkalpinang. Barang bukti diamankan 2 unit AC, 1 buah Jam Dinding, 1 buah Blender, 1 buah Kipas Angin, 1 buah Bor Beton, 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg dan 1 buah kunci Sepeda Motor. Total kerugian sekitar Rp 10 Juta,” beber Jojo.

“TKP kedua di Jalan Fajar Kelurahan Temberan, Bukit Intan Pangkalpinang. Barang buktinya Alat-alat kosmetik dan 1 unit kipas angin. Kerugian Rp 7 Juta dan TKP ketiga di Jalan Aik Sangkew Kelurahan Dul, Bangka Tengah. Barang bukti: 24 pack rokok dan uang tunai Rp3 juta yang ada di dalam laci toko. Kerugian sebesar Rp12 juta,” sambungnya.

Hasil interogasi, pelaku juga mengakui melakukan aksi pencuriannya dengan modus membobol rumah kosong ataupun merusak rolling door toko.

“Dalam melancarkan aksinya pelaku sendirian. Kalau di rumah kosong, pelaku membobol atap dan plafon rumah. Sedangkan TKP terakhir, merusak pintu rolling door toko,” pungkas Jojo. (pra)