TOBOALI, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan PA (46) bandar narkoba di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho menjelaskan, dari tangan tersangka PA anggota berhasil mengamankan 51 paket kecil sabu dan 1 paket besar sabu.
“Pada saat melakukan penggeledahan di kontrakan PA, dan didapati sejumlah barang bukti berupa 51 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga Sabu dengan berat bruto 20,64 gram,” kata Trihanto, saat press release di gedung Sanika Satyawada Polres Basel, Rabu (17/1/2024).
Selain itu, Trihanto menyebutkan anggota juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa 2 bungkus plastik bening sedang kosong, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 2 bungkus plastik bening panjang kosong Merek young-young, 2 bungkus plastik asoi putih.
“Anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik warna hitam, 2 helai tisu berwarna putih, 2 buah kotak plastik berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merek camry berwarna hitam, dan sehelai celana merek super swib berwarna hijau,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, tersangka PA mendapatkan sabu tersebut dari luar daerah Basel dan diedarkan di Basel
“Jadi tersangka ini, bawa sabu dari luar Basel dan diedarkan di Basel,” ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pra)