PANGKALPINANG, LASPELA – Kampanye akbar atau rapat umum kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan titik-titik lokasi mana saja yang diperbolehkan bagi para Parpol dan calon legislatif (caleg).
Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita mengatakan akan ada dua titik lokasi tambahan yang akan dimasukan dalam daftar titik lokasi Rapat Umum, yaitu Taman Mandara yang masuk ke Kecamatan Rangkui dan Alun-alun Taman Merdeka yang masuk ke Kecamatan Taman Sari.
“Tentang lokasi rapat umum yang telah ditetapkan KPU Kota Pangkalpinang pada November kemarin, nanti akan ada dua titik lagi,” ujarnya saat memberikan sosialisasi kepada awak media pada Rakor Terkait Iklan Kampanye Media Massa, Media Elektronik dan Medida Daring Pemilu 2024, diselenggarakan di Hotel Grand Manunggal, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya pihaknya telah menetapkan titik-titik lokasi rapat umum di Pangkalpinang, diantaranya Bukit Intan ada tiga titik, Gabek I ada tiga, Gabek ada empat, Girimaya ada satu, Gerunggang ada dua, Pangkal Balam satu dan Rangkui ada tiga dan Taman Sari di Alun-alun Taman Merdeka.
Untuk retribusi dan uang kebersihan semua ditanggung oleh partai politik dan caleg. “Kalau Taman Mandara terkahir yang kita tahu adalah Rp7,3 juta dengan uang kebersihan Rp1,5 juta, kalau Alun-Alun Rp7,5 juta dan uang kebersihan Rp1,5 juta,” katanya.
Ketentuan lainnya ialah, pelaksanaan Rapat Umum Kampanye ini harus dilakukan sesuai dengan titik-titik tersebut. “Jika mereka melakukan di luar titik lokasi tersebut maka tidak boleh, karena itu sudah SK nya,” ingatnya.
Waktu pelaksanan Rapat Umum ini akan dimulai pukul 9 pagi hingga pukul 18.00 WIB atau jam 6 sore, jika menggelar diatas waktu tersebut, bisa dilaporkan ke Bawaslu.
Ia juga menyampaikan jika Surat Tanda Terima Pemberitahan (STTP) keluar, petugas harus menyampaikan ke Bawaslu dan KPU.
Sementara itu ia juga menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada Rapat Umum. “Untuk pemasangan atribut itu diperbolehkan, yang tidak boleh ialah konvoi-konvoi menggunakam kendaraan, tidak boleh melanggar lalu lintas, haruslah menggelar dengan santun, tidak boleh ada unsur sara atau menjelek-jelekan calon lain dan mencaci maki,” pungkasnya. (dnd)