BANGKA BARAT, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan Lenni (47) warga Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Lenni ditangkap lantaran mencoba mengkoordinir aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok, Kelurahan Tanjung, Mentok. Dia memungut uang bendera berjumlah belasan juta dari penambang, dengan iming-iming pemilik ponton bisa bekerja di perairan tersebut.
Lenni yang diduga membawahi organisasi Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) ini telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetiya, Polres Bangka Barat, Rabu (17/1/2024).
Kata Ecky, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Januari 2024. Selanjutnya anggota Reskrim mengamankan Lenni dan menyita kuitansi pembayaran uang bendera dengan nominal beragam, berjumlah total Rp16.500.000.
“Ada lima kuitansi pembayaran, pertama Rp2,5 juta, Rp2 juta, Rp2 juta, Rp2 juta dan terakhir senilai Rp8 juta. Kalau kita totalkan ada Rp16.500.000,” ujar AKP Ecky Widi Prawira, kepada awak media.
Ditambahkannya, usai mengamankan dan menyita kuitansi, anggota pun memeriksa para saksi serta tersangka Lenni, termasuk dari pihak PT. Timah. Dalam pemeriksaan, Lenni mengaku bahwa penambangan di perairan Tembelok atas permintaan masyarakat setempat. Namun hal itu dibantah oleh masyarakat.
“Dia mengaku ditunjuk masyarakat, kita lakukan pemeriksaan kepada masyarakat, ketua lingkungan juga namun masyarakat membantah itu semua. Uang itu dikatakannya untuk pengurusan ini dan itu. Ini dan itu ke mana? Apakah ada lembaga atau instansi yang berwenang untuk bisa melaksanakan pertambangan di Tembelok?,” ucapnya.
Sebelum Laporan Polisi (LP) terbit Selasa (9/1/2024), Lenni sempat mengatakan bahwa para penambang bisa segera bekerja seperti yang dijanjikan. Namun, hingga Lenni diamankan pada Kamis (11/1/2024), hal itu tidak bisa ia penuhi.
“Terakhir itu sebelum LP terbit dua hari sebelumnya itu dia masih menyampaikan di hari Selasa, LP terbit hari Kamis, dia tidak bisa juga,” kata Ecky.
Sedangkan saksi dari PT. Timah bagian kelautan mengatakan, perairan Tembelok merupakan kawasan perlintasan yang tidak bisa diterbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
Untuk lebih memperkuat, Reskrim berencana melayangkan surat kepada Kementerian ESDM serta pihak berkompeten lainnya, terkait izin penambangan di perairan Tembelok.
“Yang jelas dari mapping kami terhadap izin usaha pertambangan daerah Tembelok itu tidak masuk Izin IUP. Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
“Dari kasus ini kita berharap tidak ada lagi oknum – oknum yang mengaku bisa mengkoordinasikan penambangan di Tembelok. Kita berharap tidak ada lagi Leni Leni yang lain setelah ini,” tutup Kasat Reskrim. (oka)