Bawaslu Undang Media Sosialisasikan Aturan Iklan Kampanye, Imam: Tidak Ada Laporan Pelanggaran

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan dengan tema Iklan Kampanye di Media Massa Cetak dan Elektronik, digelar di Grand Manunggal Hotel, Rabu (17/1/2024).

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengapresiasi rekan-rekan media yang selama berjalannya Pemilu, sampai saat ini tidak ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan terkait iklan media.

“Alhamdulillah sampai hari ini, kami belum menemukan adanya laporan dan pelanggaran, berkenaan dengan iklan kampanye, terima kasih kepada rekan-rekan,” katanya.

Dalam Pemilu tahun 2024 ini, ia menginginkan Bawaslu dan Media terus bekerja sama dalam bersama menjaga kondisi Pemilu yang damai, ia berharap media juga dapat ikut mengawasi terselenggaranya Pemilu.

“Kami harap teman-teman media dapat menayangkan iklan kampanye sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap jika iklan-iklan di media dapat berpedoman kepada peraturan PKPU.

“Pada peraturan PKPU juga ada peraturan soal kampanye pada media cetak, online dan elektronik, itu semua harus jadi pedoman teman-teman dan saya juga akan mengawasi soal itu,” ujar Imam.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra mengatakan dengan berkumpulnya media dalam satu ruangan ini, untuk menyamakan persepsi soal ketentuan kampanye pada media massa.

“Ini akan digelar selama 21 hari, dan kami harap teman-teman media untuk memperhatikan pedoman dan sesuai aturan dalam menampilkan iklan kampanye,” tuturnya.

Kegiatan ini juga mengundang dua narasumber yaitu Yudi Septiawan selaku Komisioner KPID Kepulauan Bangka Belltung dan Margarita selaku Komisioner KPU Kota Pangkalpinang. (dnd)