TOBOALI, LASPELA – Tim unit II pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menggagalkan penyelundupan BBM subsidi sebanyak 55 jerigen isi 20 liter atau setara 1,1 ton pertalite pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB di ruas jalan Desa Bencah, Airgegas.
BBM subsidi jenis pertalite itu dibawakan oleh pelaku BT (43) warga Desa Nyelanding, Airgegas menggunakan mobil kijang abu-abu Nomor polisi BN 1193 RQ.
Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan awal terungkap penyalahgunaan bbm subsidi Anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Abu-abu Nopol BN 1193 RQ di Jalan Raya Bencah Airgegas Kecamatan Airgegas, Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
“Mendapat informasi itu, unit II Pidsus Polres Basel melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa ada 1 unit mobil toyota kijang warna abu abu Nopol BN 1193 RQ sedang mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite ke arah Desa Bencah, kemudian anggota Unit II Tipidsus langsung bergerak menuju desa Bencah untuk melakukan penindakan,” kata Tiyan, Selasa (16/1/2024) malam.
Selanjutnya, kata Tiyan sekira pukul 14.00 wib anggota Unit II Tipidsus berhasil menemukan 1 Unit mobil toyota kijang warna abu abu Nopol BN 1193 RQ di jalan Raya Bencah dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut.
“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku terkait perizinan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, pelaku menyebutkan bahwa tidak ada izin apapun,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pelaku mengakui minyak tersebut hendak dibawa ke Desa Nyelanding untuk dijual secara eceran ke penambang timah di seputaran wilayah itu.
“Sekarang pelaku dan barang bukti di bawa ke ruang Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Untuk pelaku, disangka dengan pasal 55 Undang-Undang No. 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Kententuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandasnya. (pra)