Puluhan Mesin TI Ditertibkan di Kawasan IUP PT Timah Desa Delas

TOBOALI, LASPELA – Tim Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan puluhan unit mesin pompa air dari kegiatan penertiban tambang pasir timah inkonvensional ilegal (TI) jenis tungau di Desa Delas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (15/1/2024).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat setempat yang resah adanya aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan di Desa Delas yang masuk Areal Penggunaan Lain (APL) dan masuk ke dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Lokasi yang kita tertibkan tersebut merupakan kawasan APL di dalam IUP PT. Timah Tbk, sehingga kita tertibkan karena juga ada aduan masyarakat atau Dumas,” kata Tiyan, Senin (15/1/2023).

Tiyan mengungkapkan, penertiban itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Kepala Unit II Tipidsus Polres Basel melaksanakan pengecekan dumas terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

Saat di lapangan petugas mendapatkan puluhan mesin pertambangan timah sedang beroperasi. Berikut pula dengan para penambangnya. Imbasnya segala peralatan aktivitas pertambangan timah tersebut dibawa ke Mapolres Basel.

“Mereka diberikan edukasi dan pemahaman terkait larangan melakukan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan itu. Para penambang dan pemilik mesin juga diminta untuk membuat surat pernyataan. Terutama untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin,” jelas Tiyan.

Ia menyebutkan, sebanyak 26 mesin pompa air dan beberapa peralatan tambang timah diamankan. Semua peralatan itu digunakan penambang untuk melakukan penambangan pasir timah. Semua mesin dan peralatan itu juga telah dibawa ke Polres Basel.

“Selanjutnya barang bukti mesin robin tersebut dibawa ke Polres Bangka Selatan,” ungkapnya.

Kata Tiyan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan akan memberikan sanksi tegas bagi para penambang yang masih membandel. Sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para penambang ilegal.

“Dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tambang tanpa izin. Apabila masyarakat menemukan aktivitas tambang timah tanpa izin segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (pra)