PANGKALPINANG, LASPELA – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (12/1/2024) sore.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku inisial Sa alias Bandi (40) warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang ditangkap saat berada di sebuah pondok di Dusun Air Puput, Desa Pasir Garam, Bangka Tengah.
“Saat diamankan pelaku sedang berada disebuah Pondok di Jalan Dusun Air Puput Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,” kata Jojo melalui siaran pers, Selasa (16/1/2024) malam.
Ia mengungkapkan, dari hasil penangkapan, Tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil menemukan 6 paket plastik besar dan 15 paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan diantaranya 11 buah potongan pipet, 1 unit timbangan dan 1 plastik bal ukuran kecil serta 1 unit handphone.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 6 paket besar dan 15 paket kecil dengan total berat bruto 54,80 gram,” ungkap Jojo.
Ia menyebutkan, atas perbuatan itu pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk ancaman pidana pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jojo. (pra)