Perangkat Daerah di Kota Pangkalpinang Bertambah, Lusje: Menjadi 18 OPD

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang atas pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan kedua Perda nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2024).

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 9 yang telah membahas bersama dengan Pemkot Pangkalpinang, yang telah diajukan Pemkot Pangkalpinang,” ujarnya.

Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 18  tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

“Dalam perubahan Perda tersebut adanya penambahan tiga perangkat daerah yang semula berjumlah 15 menjadi 18 organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Sedangkan terakait dengan pengajuan Rancangan Perda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.

“Bahwa bedasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah Kota,” jelasnya.

Maka urusan dengan DPMPTSP harus dipisahkan, disamping itu juga bedasarkan ketentuan Peraturan Presiden tahun 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional tentang pembentukan Brida terintegrasi dengan Bappeda, sehingga momenklatur Bappeda perlu disesuaikan.

“Untuk saat ini, terkait adanya beberapa kebijakan dari Pemerintah Pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan susunan Perda. Bedasarkan dengan peraturan Daerah nomor 18 tahun 2016 pembentukan dan susunan Perangjat Daerah Kota Pangkalpinang, dipandang perlu untuk dirubah,” pungkasnya. (dnd)