PANGKALPINANG, LASPELA –
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan Dinas Penanamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021, kini telah disahkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang.
Sehingga DPMPTSP dan Naker telah terpisah dan Naker mempunyai Dinas sendiri. Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2024).
Pemkot Pangkalpinang pun bersiap untuk menempatkan pegawai dan pimpinan di dua OPD baru tersebut, mau tidak mau akan ada pejabat yang ditunjuk untuk memimpin dua OPD ini.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menegaskan, untuk mengisi pejabat dan pegawai di dua OPD ini pihaknya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Untuk eselon 2 kita harus lelang, untuk daerah yang dipimpin Pj maka harus minta izin ke menteri melalui gubernur dan harus ada pengantar gubernur, lalu ada izin teknis dari BKN makanya masih ada proses, dan wajib selesai tahun ini,” katanya, Senin (15/1/2024).
Untuk di inas Ketenagakerjaan sementara ini mengikuti apa yang ada, beberapa pegawai yang tadinya menangani bidang ketenagakerjaan tetap bekerja sebagaimana mestinya.
“Kalau eselon tiga ya eselon tiga, empat ya empat bersama dengan stafnya. Ini kan baru hasil sidang ditetapkan, akan dirapatkan lagi, siapa dan yang berhak dan layaknya. Namun kita tetap sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Sementara sebelumnya, dalam rapat paripurna yang hanya dihadiri empat wakil rakyat itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Ahmad Elvian pada sambutannya menuturkan DPRD Kota Pangkalpinang menimbang, bahwa satu Raperda Kot pangkalpinang yang disampaikan Wali Kota Pangkalpinang dalam rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang dan telah mendapat pandangan umum fraksi-fraksi serta dan tanggapan dari wali kota, lalu dibahas bersama pansus 9 sesuai dengan laporan pansus dan pendapat terkahir fraksi DPRD Kota Pangkalpinang maka raperda Kota Pangkalpinang perlu mendapat persetujuan DPRD kota Pangkalpinang.
“DPRD memutuskan dan menetapkan, menerima dan menyetujui satu Raperda menjadi Perda kota Pangkalpinang yaitu Perda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan penyusunan perangkat daerah,” katanya.
Lalu pelaksanaan teknis adminitrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2024, ditetapkan di Pangkalpinang,” pungkasnya. (dnd)