PANGKALPINANG, LASPELA – Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan ENS alias Jaka pelaku tindak pidana penipuan.
Pelaku yang diketahui warga Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah diamankan, Kamis (11/1/24) dini hari di Desa Katis, Simpang Katis, Bangka Tengah.
“Pelaku yang diamankan yakni seorang pemuda berinisial ENS alias Jaka 28 tahun warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (11/1/2024) sore.
Mengenai kronologi kejadian, Jojo mengatakan bahwa kasus tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 lalu.
Modus pelaku, lanjut Jojo, meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual beli sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah. Total, ada sebanyak 4 kali transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh korban kepada pelaku Jaka.
“Jadi ada 4 kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan jumlah uang 260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,” ujar Jojo.
Usai menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ENS alias Jaka yang diketahui tinggal di Desa Melabun Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
Namun, pelaku yang mengetahui bahwa adanya laporan korban terkait penipuan sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun.
“Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,” jelas Jojo.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban terkait bisnis jual beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Handphone milik pelaku,” ungkap Jojo Sutarjo. (pra)