Tegas! Kampanye Pemilu Dilarang Libatkan Anak-Anak

SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur 17 tahun ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti menegaskan bahwa hal tersebut bisa dikenakan pidana.

“Karena konsekuensinya tentu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 ayat 2 tentang Pemilu, bisa berujung pada tindakan pidana,” kata Sugesti, Kamis (11/1/2024).

Namun demikian, kata dia, khusus di Kabupaten Bangka hingga saat ini berjalannya tahapan kampanye, belum ditemukan kasus pelibatan terhadap anak di bawah umur.

“Untuk di kita sampai saat ini masih terpantau kondusif dan belum ditemukan kasus seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan MoU bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Babel serta stakholder lainnya dalam upaya meminimalisir pelanggaran kampanye.

“Termasuk juga berkoordinasi terkait ada beberapa media cetak maupun elektronik yang diduga telah melanggar dan menerima order iklan kampanye sebelum masuk tahapan,” pungkasnya. (mah)