Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Dicokok Satreskrim Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Seorang pemuda berinisial SP (21) diringkus Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka usai diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban (14) yang saat ini masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Bangka itu tak lain merupakan pacar pelaku.

“Sudah dari Desember 2022 lalu kami pacaran, dan lebih dari tiga melakukan hubungan,” kata SP, usai ditangkap polisi, Rabu (10/1/2024) sore.

Parahnya lagi, ia mengaku melakukan aksi tak senonoh itu di rumah korban, saat orang tua korban lengah.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka, Ipda Mario Tambunan setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

Kata Ogan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka.

“Baru diamankan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaanya dulu ya,” ujarnya. (mah)