Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Pangkalpinang Akhirnya Terwujud, Ratna: Melestarikan Budaya Bangsa

PANGKALPINANG, LASPELA – Kota Pangkalpinang akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Perdana nomor 6 tahun 2023 itu disahkan sejak 6 Desember 2023 kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Ratna Purnamasari atau Bunda Tudung Saji menuturkan, jika Perda ini merupakan wujud kerja bersama yang digarap selama tiga tahun oleh seluruh elemen kebudayaan di Kota Pangkalpinang, mulai dari pemuka adat, sejarawan, n, Bagian Hukum Setdako Pangkalpinang, Setwan dan Bagian Persidangan DPRD Kota Pangkalpinang, serta Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pansus 15 DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2022, termasuk pihak terkait lainnya.

“Terima kasih banyak atas dukungan dan bantuan untuk semua pihak, walaupun upaya kecil, tapi merupakan langkah berani kita semua agar pemajuan kebudayaan daerah Kota Pangkalpinang dapat lebih berdampak terhadap peningkatan upaya pelestarian, pengembangan dan pemanfaatannya,” katanya, Selasa (9/1/2024).

Untuk memajukan kebudayaan, lanjut Ratna diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara budaya.

“Kota Pangkalpinang merupakan ruang yang menjadi identitas budaya tradisi dan urban, memiliki akar budaya yang kuat, dan terdiri dari banyak etnis, sebagai sosok ideal yang dicita-citakan warga Pangkalpinang yang bersifat religius, multikultural, kreatif dan inovatif,” tukasnya.

Atas dasar tersebut, kata dia, diperlukan langkah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.

“Tujuannya mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan
mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional,” urai Ratna.

Ia menambahkan, yang diatur dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, selain sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah (OPKD) juga diatur tentang Cagar Budaya dan Permuseuman. Untuk OPKD sendiri meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni tradisional, bahasa daerah, ritus.

Hal-hal penting yang telah diatur dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Pangkalpinang ini, diantaranya tentang Pendanaan, Penghargaan, Larangan dan lainnya.

“Insha Allah dalam waktu dekat Perda ini akan segera kita sosialisasikan ke khalayak ramai, agar semua pasal dapat segera kita laksanakan,” ujarnya. (rill/dnd)