Perusahaan Buka Loker, Wajib Diumumkan Melalui Media dan Lapor Dinas Terkait

PANGKALPINANG, LASPELA – Perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan, wajib menyampaikan atau mengumumkan informasi lowongan kerja tersebut melalui media massa. Hal ini tertuang pada Keppres nomor 4 tahun 1980 pembaharuan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan di perusahaan.

“Bahwa jika ada perusahaan yang membuka perekrutan dia wajib menginfokan itu ke media, ataupun dinas yang mengurusi tentang ketenaga kerjaan, dalam hal ini DPMPTSP Naker,” kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Naker) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Naker), Chaidir, Senin (8/1/2024).

Adanya info loker juga untuk memudahkan Perusahaan untuk mencari pekerja yang sesuai dengan kriterianya sesuai dengan klasifikasi teknis yang mereka butuhkan.

“Para pencari kerja pun melamar sesuai dengan kualifikasinya, dan para pelamar mendapat info yang jelas terkait pekerjaan yang akan dilamarnya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika pihaknya tidak ikut campur pada perekrutan tenaga kerja Job Fair. Pihaknya menyerahkan seluruh perekrutan tenaga kerja kepada perusahaan.

“Kami tidak mengintervensi, dari pelaksana job fair kami memberikan kewenangan penuh kepada perusahaan-perusahaan yang ikut job fair untuk seleksi secara langsung tanpa ada intervensi baik dari pemerintah maupun pihak lain,” tuturnya.

Pihaknya membebaskan perusahaanya untuk memilih SDM sesuai dengan keinginan perusahaan, dan tidak ada titipan pada job fair kemarin.

“Kalau menurut perusahaan, SDM itu baik untuk mereka maka silahkan tapi kalau menurut mereka juga kurang baik, maka silahkan juga kami serahkan ke perusahaan. Sekali lagi tidak ada titipan dari penyelenggara job fair dalam hal ini DPMPTSP Naker,” tutupnya. (dnd)