PANGKALPINANG, LASPELA – Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan EJ alias Evan (24) seorang pemuda yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (5/1/2024).
Evan diringkus di kediamannya di Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
“Dari info yang diterima, benar kemarin sore telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial EJ alias Evan saat berada dirumahnya,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (6/1/2024) pagi.
Jojo menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi terkait adanya tindak penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pangkallalang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka EJ alias Evan dan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 70,2 gram, 3 unit timbangan digital, perlengkapan alat hisap, 1 unit hanphone serta 1 unit motor milik pelaku,” ujar Jojo.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jojo. (pra)