Pajak Dianggap Beban, Pemkot Upayakan Pendekatan Persuasif

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Kota Pangkalpinang  berhasil mencapai target pajak di tahun 2023, tetapi ternyata masih banyak wajib pajak yang mengganggap pajak sebagai beban keberlangsungan usaha.

Hal ini dikatakan Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin. Sampai saat ini pihaknya belum menerapkan sanksi secara tegas dalam kepatuhan perpajakan daerah.

“Kami lebih melakukan pendekatan persuasif, seperti pengawasan serta giat penagihan langsung terhadap wajib pajak guna mendorong kepatuhan wajib pajak,” katanya, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga  Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Bentuk penindakan lainnya ialah mengambil langkah dalam bentuk penindakan yang terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Contohnya sanksi sosial, seperti pemasangan sticker atau spanduk pada objek pajak, semoga dengan upaya ini para wajib pajak ini berkenan membayarkan pajaknya,” katanya.

Baca Juga  Kejagung Kunjungi Smelter Tinindo Internusa, Awali Rangkaian Kunker Presiden Prabowo di Bangka Belitung

Ia juga berterimakasih kepada semua yang telah membantu dalam terealisasinya target pajak ini, salah satunya peran Kejaksaan Negeri (Kejari). “Kaloborasi kita bersama Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang ini sangat membantu kita pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama persoalan piutang pajak,” pungkasnya. (dnd)

Leave a Reply