TOBOALI, LASPELA – Miris, pil tramadol yang merupakan obat masuk golongan narkotika, bukan psikotropika beredar bebas di Kawasan Suka Damai, Toboali, Bangka Selatan (Basel), Bangka Belitung (Babel).
Hal itu terpantau saat awak media mendapatkan informasi adanya peredaran bebas pil tramadol di kawasan yang dikenal texas di Kota Toboali itu.
Tramadol masuk dalam kategori narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri.
Ancaman hukuman pun tak main-main bagi pelaku penyalahgunaan pil ini, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar diberikan sesuai dengan aturan yang tertera dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Obat Tramadol yang dikemas dengan jenis obat tablet tersebut sudah dilarang oleh kepolisian dan sudah tercantum pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mana dimaksud, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar akan terkena ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun hal tersebut tidak berarti bagi oknum nakal di Suka Damai, untuk menjual pil tramadol secara bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat.
Diketahui obat tramadol tidak hanya menyasar kalangan anak muda saja, namun sering digunakan orang dewasa hingga para pekerja, seperti penambang, kuli bangunan dan lain sebagainya. Seperti pantauan media beberapa hari lalu, tampak penjual tramadol melayani pembeli untuk bertransaksi obat jenis narkotika itu.
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa harga tramadol yang dijual di daerah Sukadamai itu berkisar harga Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per strip atau keping dengan isi 10 butir. Obat ini juga bisa dibeli dengan ketengan, dengan harga Rp 20 ribu bisa dapat 3 butir tramadol.
Salah satu penjaga toko penjual tramadol, Yahjud mengaku bahwa bisnis praktik jual beli tramadol ini milik Hendra, warga pendatang dari Aceh.
“Tramadol ini milik bos Hendra orang Aceh, bos Hendra dapat barangnya dari bosnya yang ada di Jakarta dengan cara dikirim. Untuk lebih lanjut silahkan hubungi Hendra,” katanya.
Terpisah, Hendra yang disebut-sebut pemilik obat tramadol tersebut saat dikonfirmasi, pada Rabu (3/1/2024) malam membenarkan bahwa bisnis obat tramadol tersebut miliknya.
“Ya betul itu milik saya, ada apa,” ujar Hendra dengan nada tinggi.
Saat disinggung terkait izin edar, Hendra malah balik bertanya izin dari siapa. Bahkan kata Hendra, dirinya menjual bisnis obat Tramadol di Suka Damai sudah lama. Ia juga mengaku ada bekingan dari bosnya yang ada di Jakarta.
“Izin dari siapa bang? Kita jualan di kawasan Suka Damai sudah lama bang, kalau bekingan ada, tanya sama bos di Jakarta,” ucapnya. (pra)