TI Robin di Dusun Parit 2 Dirazia, Penambang Sebut Sudah Bayar Fee

TOBOALI, LASPELA – Puluhan penambang di eks kolong tambang inkonvensional (TI) di Parit 2, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) protes dan merasa dirugikan usai dirazia Satreskrim Polres Basel, Rabu (3/12/2023) siang.

Sebanyak 80 mesin robin diangkut Satreskrim ke Polres Basel menggunakan 2 mobil truk.

Darso salah satu penambang TI yang dirazia menyebutkan, ia merasa dirugikan dengan penertiban ini, lantaran sudah memberikan fee sebesar Rp15 ribu per kilogram kepada pemilik lahan, yakni Jono.

“Kami rugi itungnya pak, karena kami sudah nge fee Rp 15 rbu perkilo dengan pemilik lahan, Jono yang diambil langsung dengan orang suruhannya si Hairul,” katanya.

Ia menyebutkan, Jono si pemilik lahan orang Desa Kepoh. Pemilik ini bahkan menjamin bahwa lokasi tersebut aman dan tidak dirazia. Tetapi nyatanya, penambang malah dirazia.

Sementara, untuk timahnya dibeli olej orang lain, yang setiap sore pakai mobil pick-up ke lokasi.

“Ada 80 mesin. Fee 15 ribu per kilo. Timahnya diambil (dibeli) oleh orang pakai mobil setiap sore. Harganya variasi ada yang Rp50 ribu per kilo dan paling tinggi Rp80 ribu perkilogram dibelinya,” imbuhnya.

Ia mengatakan, dirinya bersama rekan lainnya sudah kerja sejak satu bulanan dan Jono menjamin kalau kerja di kolong ti itu aman.

“Hanya saja sudah tahun baru tadi, dia tidak menjamin lagi aman atau tidak, tapi fee tetap diminta 15 ribu per kilonya,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian memberikan surat pernyataan kepada penambang untuk tidak menambang di lokasi tersebut.

Tapi ada puluhan mesin ti robin yang ditinggal pemiliknya saat dirazia polisi lantaran para pemilik kabur saat dilakukan penertiban oleh Satreskrim Polres Basel.

“Waktu dirazia kalau kami tidak kabur, karena untuk apa kabur. Kalau yang lainnya lari pas polisi datang dan menembak,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya konfirmasi pihak-pihak terkait. (pra)