PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menegaskan, akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang tak berizin.
Akan tetapi, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan mendata terlebih dahulu reklame yang tak mengantongi izin tersebut, hal ini dapat dilihat dari data yang ada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker).
“Kita harus ambil data dulu ke sini, jika ini benar (tak berizin) baru nanti kita sampaikan ke Pol PP yang punya tugas dalam penegakan Perda, nanti mereka yang akan menurunkan, kalau memang benar dari sini datanya tidak ada izin,” katanya, Rabu (3/1/2024).
Ia juga mengakui, jika permohonan izin pembangunan usaha tidak susah dan sudah melewati sistem.
“Jadi pemohon bisa menyampaikan permohonannya melalui sistem, dan kita siap untuk memfasilitasi apabila terjadi kendala pada proses perizinannya,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah mengimbau kepada pihak pengusaha khususnya papan reklame untuk izin dan beberapa pengusaha sudah dipanggil dan sudah dikonfirmasi berkaitan dengan izin yang mereka urus.
“Ini sudah kita sampaikan ke OPD terkait teknis di Dinas Pekerjaan Umum untuk menindaklanjuti proses persetujuan bangunan gedung,” tuturnya. (dnd)