BANGKA BARAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang. Sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan dan menyebar di 6 Kecamatan di wilayah itu, pada Selasa (2/1/2024).
“Sesuai dari SK KPU dan Perbup Bangka Barat, kami dari Bawaslu sudah berulang kali mengimbau terkait APK yang terpasang di zona terlarang, tetapi sebagian ada yang belum mencabut dan hari ini kita tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Babar, Deni Ferdian.
Dikatakan Deni, penertiban kali ini melibatkan 200 personel yang terdiri dari anggota Satpol PP dan jajaran Bawaslu melakukan eksekusi yang didampingi oleh personel TNI dan Polri.
“Di zona merah itu, tidak boleh dipasang spanduk dan bendera, itu yang akan kita tertibkan. Di desa-desa juga ada pemasangan di bahu jalan, termasuk di dekat tempat ibadah, perkuburan atau prasarana pemerintah masih ada yg terpasang dan hari ini kami terbitkan,” ucapnya.
Ke depan, apabila masih ada APK terpasang di zona terlarang, maka Bawaslu Babar akan kembali memberikan imbauan. Apabila tidak diindahkan, Bawaslu akan kembali melakukan penertiban.
Diketahui, Bawaslu Babar menjadi Kabupaten/Kota yang terakhir di Bangka Belitung (Babel) melakukan penertiban APK. Menurut Deni, hal itu dikarenakan anggota Satpol PP masih melakukan pengamanan natal dan tahun baru (Nataru).
“Sebenarnya kita harus ada kesiapan, kita perlu bukti otentik dan perlu persiapan bersama pemda, terus sat pol pp masih pengamanan nataru kemarin,” katanya. (oka)