Bawaslu Babar Belum Terima Laporan Pemasangan APK dari Parpol

BANGKA BARAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) belum pernah menerima surat pemberitahuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Partai Politik (Parpol) meskipun masa kampanye sudah berlangsung beberapa pekan yang terhitung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Dalam SK KPU 118 dijelaskan pemasangan APK partai politik itu harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan juga Bawaslu, bukan hanya lisan, tapi diminta secara tertulis, naah sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu,” kata Kordiv P3S Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi, Selasa (2/1/2024).

Menurut Rio, Konsekuensi tidak mengisi pemasangan APK pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) akan sangat fatal, Parpol diwajibkan untuk melaporkan hal itu dan pihaknya telah menyurati parpol untuk melengkapi administrasi tersebut.

“Bawaslu sudah mengimbau, memang ada kewajiban partai politik atau caleg itu dalam memasang APK, dia itu mengisi kuwitansi tertulis karena diisi di Sikadeka, apabila mereka tidak sampaikan, caleg tersebut terpilih atau ditetapkan tidak bisa dilantik,” ucapnya.

Saat ini pihak Bawaslu telah melakukan penertiban APK di zona terlarang dan kedepan akan menyurati Parpol untuk mencabut APK yang terpasang di tikungan dan badan jalan utuk menjaga estetika dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami akan mengundang lo parpol 3×24 jam, untuk melakukan penertiban mandiri, apabila tidak ditertibkan mandiri, bersama Satpol PP didampingi jajaran Bawaslu akan melakukan penertiban,” katanya. (oka)