banner 728x90

Gelapkan Motor Tetangga, Awek Dibekuk Tim Laba-laba Basel di Pelabuhan Tanjung Siapi-api

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Tim Laba-Laba Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus NW alias Awek (38) di di pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan, Kamis 28 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib.

Pelaku yang diketahui warga Dusun II Desa Uluk Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Sumatera Selatan yang berdomisili di Jalan Damai Toboali, Bangka Selatan itu diduga melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha MIO M3 125 hijau tosca milik Sukman warga Suka Damai, Toboali.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan penangkapan pelaku hasil koordinasi Satreskrim Polres Basel dengan Polsek Sunsang. Pada Kamis, 28 Desember 2023, anggota Satreskrim Basel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di pelabuhan Tanjung Api-Api Sumsel.

“Mendapat info tersebut tim langsung mengejar pelaku pada hari yang sama menuju pelabuhan Tanjung Api-Api sembari berkoordinasi dengan Polsek Sunsang untuk memantau posisi pelaku dan pelaku berhasil diamankan di pelabuhan saat akan turun dari kapal,” kata Tiyan, Minggu (31/12/2023).

Ia menyebutkan, dari keterangan pelaku, bahwa motor hasil penggelapan itu digadaikan kepada seseorang di Desa Maras Senang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat.

“Dari hasil interogasi pelaku, sepeda motor telah digadaikan pelaku kepada seseorang yang berada di Jalan Belinyu Maras Senang Desa,” ujarnya.

Untuk awal kejadian, diungkapkan Tiyan saat pelaku mendatangi rumah korban atau pelapor di Tanjug Batu, Toboali pada Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib. Saat itu, korban sempat kaget dengan kedatangan pelak yang tidak ketahui namanya.

“Saat itu, pelaku langsung meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk membawa anaknya yang lagi sakit untuk berobat, mendengar hal tersebut pelapor pun meminjamkan motornya, dikarenakan seorang laki-laki tersebut yang tidak pelapor ketahui namanya itu pernah juga pelaku meminjam motor milik pelapor tersebut,” ungkapnya.

Lalu sampai pukul 18.00 Wib, si pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban. Pencarian korban juga dilakukan ke tempat kediamannya.
“Saat dia mengecek camp atau pondok dari rumah pelaku didapati bahwa pondok tersebut sudah kosong,” terangnya.

Ia menyebutkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor yamaha MIO M3 125 hijau tosca telah diamankan ke Polres Basel.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version