BANGKA BARAT, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) membeberkan capaian kinerja tahun 2023 yang telah mengeksekusi ratusan perkara dan melakukan beberapa kegiatan. Kejari Babar menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp845.449.825 dari tindak pidana korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok.
Kepala Kejari Babar, Bayu Sugiri menyampaikan, tahun 2023 Bidang Pidana Khusus (pidsus) telah melakukan penyidikan sebanyak 6 perkara dan menerima 8 pelimpahan dari Polres Bangka Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
“Bidang pidana khusus tahun 2023, produk penyidikan 6 perkara, tuntunan 12 perkara, yang berasal dari kejari 4, polres 3 dan kejati 5. Sedangkan untuk penyelamatan kerugian negara sebesar Rp845.449.825. Berasal dari Ika Indriani Sari Rp250.000.000. Dari perkara Al Mustar Rp595.449.825,” katanya, Jumat (29/12/2023).
Kemudian pada bidang Pidana Umum (Pidum), kata Bayu Sugiri, pihaknya berhasil mengeksekusi ratusan perkara dan melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 3 perkara.
“Pidum target 200 realisasi 210, penuntutan target 200 realisasi 211. Eksekusi target 200 realisasi 205 kemudian RJ target 2 realisasi 3,” ucapnya.
Selanjutnya, Bidang Intelijen telah melakukan penyuluhan hukum sebanyak 8 kegiatan, yakni jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa, kemudian kegiatan penerangan hukum 6 kegiatan yakni jaksa jaga desa.
“Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.017.395.812, kegiatan bantuan hukum 79 kegiatan, pertimbangan hukum 15 kegiatan, surat kuasa khusus 79 skk. Mou 4 kegiatan, payung hukum 35 kegiatan,” jelasnya Bayu Sugiri.
Atas capaian kinerja tahun 2023, Bayu Sugiri menegaskan bahwa tahun 2024 mendatang akan lebih optimis untuk meningkatkan kinerja penanganan perkara hingga kegiatan lainnya.
“Realisasi dari target yang sudah kita sampaikan ke pimpinan ternyata realisasi melebihi target, seperti perkara penanganan korupsi 2, tapi kita bisa 6 itu salah satu contoh,” katanya. (oka)