PANGKALPINANG, LASPELA – Selain Paripurna pengambilan keputusan 2 Raperda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan persyaratan perizinan perkebunan di Babel.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Babel Herman Suhaidi mengatakan, pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu dalam rapat paripurna telah dibentuk Pansus DPRD tentang stabilitas harga TBS kelapa sawit dan syarat perizinan perkebunan kelapa sawit di Babel.
Terbentuknya Pansus DPRD ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, khususnya petani kelapa sawit terkait adanya gejolak harga TBS kelapa sawit yang rendah di Babel serta faktor yang mempengaruhi stabilitas harga TBS kelapa sawit dan syarat perizinan perkebunan kelapa sawit di Babel
“Kami mengucapkan terima kasih khusus atas kerja yang dilakukan oleh Pansus DPRD tentang stabilitas harga TBS dan syarat perizinan perkebunan di Babel yang telah membahas dan mengkaji permasalahan tersebut,” kata Herman dihadapan tamu undangan.
Ia mengatakan, pihaknya menginginkan harga TBS ini tetap stabil di Bangka Belitung, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Babel.
“Untuk itu kami berharap rekomendasi ini hendaknya dapat ditindaklanjuti sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan stabilitas harga TBS kelapa sawit dan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik,” ucapnya.
Maka itu, Politisi PDI-P ini menyebutkan bahwa rekomendasi Pansus DPRD Babel ini akan ditindaklanjuti dan disampaikan ke Pemprov Babel dan ke perusahaan perkebunan atau pabrik kelapa sawit di Babel serta instansi terkait sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
“Kita berharap harga TBS kelapa sawit ini stabil di Babel, maka itu kita membuat rekomendasi yang mana berdasarkan masukan dari para petani sawit yang ada di Babel, meski harga sawit saat ini dibilang cukup baik tapi kami menginginkan harga TBS ini tetap bertahan tidak ada penurunan,” tuturnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Safrizal ZA menyebutkan bahwa Pemprov Babel telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 14 tahun 2019 yang mana merupakan tindak lanjut dari Permentan mengenai Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
“Terkait dengan rekomendasi Pansus ini, kita menunggu perubahan Permentan mengenai tata cara penentuan harga TBS kelapa sawit ini. Dan selanjutnya akan kita pararel melaksanakan rekomendasi dari Pansus ini, namun harus perpedoman pada Permentan,” terangnya.
Lanjut Safrizal, komoditi kelapa sawit di Babel adalah komoditi unggulan setelah lada dan karet, dimana perkebunan kelapa sawit di Babel cukup banyak dikelola oleh perusahaan maupun masyarakat.
“Hal ini terbukti pada luas perkebunan kelapa sawit di Babel tahun 2022 yakni 250.741 Ha, yang terdiri dari sawit seluas 171.284,98 Ha untuk perusahaan sawit dan 79.546,98 Ha untuk sawit rakyat dengan total produksi 4.217.793,12 ton/pertahun,” jelasnya.
Selain itu, terkait harga TBS di Babel yang mengalami peningkatan secara bertahap dalam beberapa bulan ini di Pulau Belitung yang biasanya berada di harga terendah kini telah sejajar dengan harga yang ada di pulau Bangka.
“Harga TBS di pabrik saat ini kisaran Rp2.000 hingga Rp2.300 per kilogram yang artinya hasil kerja pansus stabilitas harga TBS sawit dan syarat perizinan perkebunan sudah memberikan hasil yang baik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk pengawasan dilapangan terkait harga TBS ini, pihaknya akan membentuk tim bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan DPRD Babel.
“Dan DPRD Babel juga telah membentuk Pansus. Dan terkait dengan rekomendasi ini kami akan tindaklanjuti,” tutupnya.(chu)