DPRD Babel Sahkan Dua Raperda, Perkuat Kesejahteraan Sosial dan Investasi

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 rekomendasi panitia khusus DPRD, yang berlangsung di Kantor DPRD Babel, Jumat (29/12/2023).

Adapun 2 Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 5 tahun 2017 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. Dan 1 rekomendasi yakni mengenai penyampaian rekomendasi panitia khusus DPRD tentang stabilitas harga tandan buah segar, kelapa sawit dan syarat perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penjabat (Pj) Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali mengatakan Raperda ini merupakan raperda yang berasal dari usulan Pemprov Babel, selaku pihak eksekutif yang memang sudah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023.

“Berawal dengan telah diundangkannya peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, maka kita selaku pihak Pemerintah perlu untuk mengatur dan memperkuat substansi dan muatan materi dari peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tersebut dalam bentuk regulasi berupa peraturan daerah,” ujarnya.

Diakui Safrizal, saat ini belum optimalnya dukungan sumber daya manusia serta peran masyarakat dan dukungan pendanaan menjadi kendala dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Untuk itu perlu upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial,” katanya.

Selain itu, Safrizal juga meminta terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan dalam lingkup rehabilitasi sosial berbasis masyarakat, pemberian jaminan sosial melalui bantuan sosial dan advokasi sosial, serta pemberdayaan sosial berdasakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan rentan ekonomi dengan tetap memperhatikan kearifan lokal Bangka Belitung.

“Harapan kami setelah disahkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini sebagai upaya terencana dan terkoordinasi untuk mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, yakni Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 tahun 2017 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. Amanah dari peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah bahwa selambat-lambatnya 1 tahun sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan, maka Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan peraturan daerah yang mengatur pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi di daerah.

“Sehubungan dengan deregulasi penanaman modal tersebut, guna meningkatkan kelayakan investasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, melalui peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan atau investor sesuai kewenangan dan kemampuan daerahnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemberian insentif atau pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektif dan efisien. Mekanisme pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2019.

Pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau investor diatur dalam Perda, dan berpedoman pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah bagi daerah.

“Dengan disahkannya Raperda ini maka tugas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melakukan penyusunan terhadap beberapa peraturan gubernur yang merupakan turunan dari perda ini, diantaranya adalah peraturan gubernur tentang pemberian insentif,” tutupnya.(chu)