SUNGAILIAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka akan merekrut sebanyak 911 petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang nantinya akan ditempatkan di tiap-tiap TPS di seluruh wilayah Kabupaten Bangka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti mengatakan, rekrutmen PTPS dilakukan sesuai dengan Pasal 89 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.
Nantinya, PTPS ini bertugas dan berperan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mengawasi setiap proses pelaksanaan pemilihan umum, khususnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Untuk di Kabupaten Bangka, kita akan merekrut sebanyak 911 pengawas. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di desa atau kelurahan yang tersebar di Kabupaten Bangka,” kata Sugesti, saat Sosialisasi Rekrutmen PTPS dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (28/12/2023).
Perekrutan ini, lanjut Sugesti, akan dimulai pada 2-6 Januari 2024 dengan tahapan pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas.
Selanjutnya yaitu pemeriksan berkas administrasi dan hingga pengumuman kelulusan administrasi pada 10 Januari 2024. Adapun pelantikan PTPS Pemilu 2024 akan dilakukan pada 22 Januari 2024.
“Untuk informasi pendaftaran, syarat, berkas dan lainnya bisa langsung mendatangi Sekretariat Panwascam yang ada di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bangka,” tukasnya. (mah)