BANGKA BARAT, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan tersangka Perampokan di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) berinisial MYN (38) pada, Senin (25/12/2023) pukul 01.20 dinihari, saat berada di kontrakannya. Diketahui tersangka melakukan aksinya pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 03.00 dinihari dan berhasil mengasak perhiasan dan handphone milik Rusmini (54), sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, pengungkapan itu berhasil setelah melihat rekaman cctv dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria.
“Di sekitar tkp ada cctv sehingga kita melihat gerak gerik, kita melihat tersangka diantar dan menggunakan celana loreng serta kaos warna hitam,” jelasnya, Kamis (28/12/2023).
Kemudian dilakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka berhasil ditemukan. Diketahui yang mengatar tersangka MYN merupakan istrinya. Namun setelah didalami istri tersangka tidak tahu suaminya akan melakukan perampokan.
“Jadi kita sudah melakukan pendalaman, yang mengantar itu istrinya, awal kita menangkap ada 2, namun setelah kita lakukan pendalaman jadi istrinya tidak tahu menahu, karena pada saat diantar tersangka bilang mau ke tempat teman,” ucapnya.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus perampokan tersebut dan apabila ditemukan alat bukti, tidak menutup kemungkinan istri tersangka juga akan ikut diringkus.
“Jadi status yang mengatar masih saksi, nanti apabila ada alat bukti lain yang mengindikasikan bahwa istrinya sebagai tersangka kita naikan, sementara wajib lapor,” kata AKP Ecky.
Sementara, tersangka MYN mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena terlilit hutang koperasi. Pria 38 tahun yang keseharian bekerja menambang timah itu, tidak sengaja membanting korban.
“Istri saya tidak tahu (kalau mau merampok). Ngerampok karena kepepet bayar hutang, hutang di koperasi, kalau di kumpul sekitar 9 juta. Dibanting nggak sengaja karena dia ngamuk, keseharian ber t.i (tambang inkonvensional),” katanya.
Akibat perbuatannya MYN dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yang tertuang dalam Pasal 365 KUHPindana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (oka)