PANGKALPINANG, LASPELA – Pakaian Melayu yang dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pangkalpinang setiap hari Kamis adalah pakaian Melayu yang berasal dari daerah tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Ratna Purnamasari mengatakan pada Kamis Melayu, ASN hanya boleh memakai baju tradisional Pangkalpinang dan tidak boleh dari daerah lain.
“Jadi, baju tradisional Pangkalpinang yang sudah sesuai dengan pokok pikiran kebudayaan, ini yang sedang kita godok Perdanya,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Ia menjelaskan pakaian tradisional melayu Pangkalpinang contohnya saja untuk laki-laki ada cekak musang, kopiah resam, peci tradisional yang hitam punya Pangkalpinang, dan juga destar.
“Untuk Destar sendiri selain adaptasi dari warisan budaya tak bendanya yang dikenakan oleh pahlawan nasional Depati Amir, Destar juga sudah masuk pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sehingga kalau KIK sudah ada berarti itu suda kuat dan harus dikembangkan di Pangkalpinang,” tuturnya.
Lalu Telok Belango yang memakai kain pelikat dengan motif kotak-kotak, sementara Cekak Musang menggunakan kain pelikat yang ada rumpaknya.
Baju tradisional yang dikenakan juga tidak harus mahal, tetapi memang baju tradisional yang punya Pangkalpinang. “Tapi kalau jabatannya sudah Eselon II yah boleh lah pakai kain cual sekaligus memfasilitasi para penenun kain cual, untuk melanjutkan kreativitasnya, bagaimana kreativitasnya terfasilitasi untuk diapresiasi,” tuturnya. (dnd)