banner 728x90

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Tersangka Perampokan di Mentok

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA – Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil membekuk tersangka perampokan berinisial MYN (38) pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 01.20 dinihari. MYN ditangkap saat berada di kontrakannya yang beralamat di Pal 2, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

MYN merupakan pelaku perampokan terhadap seorang wanita paruh baya atas nama Rusmini (54) warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Korban dirampok pada hari Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 03.00 dinihari.

banner 325x300

Korban sempat dianiaya dan diikat oleh pelaku, namun beruntung saat pelaku lengah, korban berhasil melepaskan diri dan berteriak sehingga pelaku kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta, lantaran perhiasan dan handphone habis disikat perampok.

“Tim buser berhasil mengungkap dan alhamdulillah di sekitar tkp ada cctv sehingga kita melihat gerak gerik mencurigakan. Setelah kita melakukan penelitian secara IT dan manual, alhamdulillah kita berhasil menemukan keberadaan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (28/12/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa handphone yang dikubur tersangka di belakang rumahnya. Namun, polisi belum menemukan perhiasan karena tersangka tidak mau mengaku di mana menyimpan barang hasil rampokan tersebut.

“Kita lihat ada median tanah kurang padat pas kita buka ada handphone. Untuk perhiasan kita masih dalam pendalaman lebih lanjut, karena sampai dengan saat ini tersangka belum mengakui keberadaan itu. Tentunya akan terus kita telusuri,” jelas AKP Ecky.

Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Pihak kepolisian terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur, yakni menembak betis kiri tersangka.

“Untuk tersangka kita sangkaan dengan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

Diketahui, tersangka pernah ngontrak di dekat rumah korban. Sebelum melakukan aksinya pada malam itu, tersangka sempat datang untuk meminta bantuan ke korban.

“Tersangka pernah ngontrak di dekat rumah korban, kemudian dia pindah. Sebelum kejadian itu tersangka ada menyampaikan ke korban kekurangan beras dan korban memberikan beras,” jelas AKP Ecky.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor mio J, 1 unit handphone beserta kotak, sandal, tas, dan bekas pakaian yang dibakar serta sebilah kris warna hitam.  (oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version