Aktivitas PIP di Laut Suka Damai Ilegal, Anggi: Perusahaan Belum Mengeluarkan Izin SPK

TOBOALI, LASPELA – Maraknya aktivitas penambangan di Laut Suka Damai, Toboali, Bangka Selatan (Basel), Bangka Belitung (Babel) yang saat ini terjadi ternyata diketahui berjalan secara ilegal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan usai menghadiri kegiatan penanaman pohon kayu putih di DAM 1 Pemali, Sungailiat, Bangka, Kamis (28/12/2023).

Ia menegaskan, saat ini PT Timah Tbk belum mengeluarkan izin surat perintah kerja (SPK) kepada pihak manapun.

“Diinformasikan bahwa saat ini perusahaan (PT Timah Tbk) belum mengeluarkan izin kemitraan untuk operasi PIP di areal tersebut di Sukadamai DU 1546 Toboali,” kata Anggi.

Sementara saat disinggung terkait penertiban aktivitas PIP di Laut Suka Damai, Anggi mengatakan bahwa perihal tersebut sesungguhnya terus dilakukan tindakan imbauan maupun kegiatan pengamanan konsesi oleh tim pengamanan PT Timah Tbk.

“Tim pengamanan perusahaan terus melakukan tindakan preventif berupa imbauan sampai dengan berkoordinasi dengan pihak APH dalam melaksanakan kerja pengamanan khususnya wilayah IUP perusahaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan jenis PIP di Laut Suka Damai semakin menggeliat.

Pantauan di lapangan pada Rabu (27/12/2023), puluhan hingga ratusan PIP jenis tower maupun mini makin marak di areal laut di DU 1546 Toboali yang masuk IUP PT Timah Tbk.

Salah satu warga di sekitar yang tidak disebutkan namanya menyebutkan, kegiatan PIP di sini sempat berhenti beberapa Minggu lalu, namun seminggu terakhir kembali beraktivitas.

“Kami kurang tahu ada atau tidak izin dari PT Timah,” katanya. (pra)