SUNGAILIAT, LASPELA — VP HCGA PT Bakti Timah Medika (BTM), dr Firmansyah menanggapi soal mutasi karyawannya ke beberapa daerah, termasuk ke Kabupaten Karimun.
Menurutnya, mutasi tersebut merupakan tindakan penyelamatan karyawan agar tidak menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Imbas dari pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan membuat perusahaan berat untuk membayar hak-hak karyawan, sehingga keputusan bijak adalah melakukan mutasi ke cabang cabang rumah sakit yang tersebar di beberapa tempat.
“Terhitung 1 Januari 2024 kita tidak bekerjasama lagi dengan BPJS. Tentunya karena pasien kita 90 persen peserta BPJS kita tidak mampu untuk membayar gaji seluruh karyawan,” katanya, Senin (27/12/2023).
Untuk itu, kata Firman, solusi terbaik yakni melakukan mutasi karyawan ke 4 cabang rumah sakit di bawah naungan PT BTM. Sejauh ini, pihak perusahaan sudah memutuskan hubungan kontrak karyawan tidak tetap di cabang rumah sakit lainnya, sehingga posisi ini akan diisi oleh karyawan karyawan RSBT Sungailiat yang ditentukan untuk dimutasi.
“Kita ini grup ada 4 rumah sakit, jadi solusi perusahaan agar temen – temen tidak di PHK, tidak dirumahkan yaitu mutasi. Mudah-mudahan dengan biaya yang dihemat ini dengan memutuskan karyawan kontrak, biaya kita tidak terlalu besar lagi untuk membayar gaji teman-teman,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai tudingan adanya diskriminasi dalam menetapkan nama karyawan yang dimutasi, Direktur RSBT Sungailiat, dr Gustami mengatakan kriteria yang dilakukan pihak manajemen sesuai kebutuhan layanan.
“Kalau cuma dilakukan berdasarkan like and dislike berati saya juga dislike dong. Karena saya juga dimutasi ke Karimun. Ini semua dampak pemutusan kerja sama antara BPJS kesehatan dengan RSBT Sungailiat sehingga semua karyawan terdampak, bukan hanya staff saja tapi direktur juga terdampak,” ujarnya.
Mengenai hak cuti di luar tanggungan, dirinya mengatakan pihak manajemen akan melakukan evaluasi lapangan terlebih dahulu. Apabila terdapat kelebihan maka efesien semakin bagus. Tapi jangan sampai pelayanan kepada pasien juga terganggu.
Dirinya mengatakan mengenai penarikan kembali karyawan yang dimutasi maka secara logika apabila RSBT Sungailiat kembali menjalin kerjasama dengan BPJS kesehatan. Sehingga kemungkinan para karyawan yang dimutasi ini akan ditarik kembali.
“Logikanya pasien kite 90 persen BPJS, 10 persen pihak ketiga. Kalau temen temen yang jauh kalau sudah kerja sama otomatis pasien kita 100 persen. Gak mungkin kita gak cari tenaga kerja. Kebetulan saya yang akan memimpin di Karimun nanti. Nanti kita akan lihat bagaimana evaluasi lapangannya,” ucapnya.
Mengenai hak-hak karyawan yang dimutasi ke Kabupaten Karimun, Gustami mengatakan semua sudah diakomodir oleh perusahaan seperti ongkos tiket pesawat pulang pergi, tempat tinggal disediakan hingga hal lainnya. (*/mah)