SUNGAILIAT, LASPELA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemali mengimbau peserta kampanye dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menyusul, APK yang melanggar kini sudah ditertibkan.
Panwascam Pemali bersama tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polsek dan Dishub, Sabtu (16/12/2023) sudah melakukan penertiban APK yang melanggar.
“Kami Panwascam Pemali mengimbau peserta kampanye untuk dapat memasang APK sesuai dengan aturan yang ada,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwas Kecamatan Pemali, Hairul, Selasa (26/12/2023).
Hairul menjelaskan, dari penertiban yang sudah dilakukan umumnya APK banyak dipasang di tiang listrik maupun pohon. Padahal, hal tersebut melanggar Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 23 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan alat peraga peserta Pemilu di Kabupaten Bangka.
“APK ada yang menempel atau bergantung di tiang listrik, pepohonan ataupun tempat/ ataupun fasilitas umum yang mengganggu estetika,” ujarnya.
APK yang ditertibkan sendiri, kata dia, mencapai puluhan. Larangan pemasangan APK juga berlaku di tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
“Kami berharap kedepan jangan ada lagi yang melanggar aturan pemasangan APK. Apabila setelah penertiban ada pihak yang memasang APK di tempat yang dilarang, kita akan ambil upaya preventif/pencegahan terlebih dahulu agar ditertibkan secara mandiri,” ucapnya.
Tak hanya itu, Hairul juga mengingatkan dalam pemasangan APK agar tidak menutup APK yang sudah dipasang sebelumnya. (mah)